WELCOME

Selasa, Februari 01, 2011

Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penyebaran video porno, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1). Ariel juga didenda sebesar Rp 250 juta atau kurungan selama-lamanya 3 bulan penjara jika tidak bisa memenuhi denda tersebut. 
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budhi Prakoso itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki terdakwa Ariel dihukum lima tahun penjara. Majelis hakim menyebutkan, hukuman yang dikenakan terhadap Ariel akan dikurangi masa tahanan.Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menuntut Ariel hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Pria kelahiran 29 tahun lalu itu, menurut majelis hakim, terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 282 KUHP karena telah menyiarkan sesuatu yang bentuk pornografi dan asusila. 
Putusan hakim ini mengundang reaksi dari sejumlah ormas Islam yang berdemo setiap kali sidang kasus penyebaran video porno ini digelar. Seusai majelis hakim membacakan putusan, mereka berteriak dan menyatakan putusan itu terlalu ringan.Akibat reaksi yang berlebihan dari ratusan massa gabungan ormas Islam, keadaan di sekitar PN Bandung menjadi kisruh. Mereka bentrok dengan masa simpatisan Ariel Kericuhan terjadi di pintu samping PN Bandung yang berlokasi menghadap ke Jalan Lombok. Massa gabungan ormas Islam mencoba merangsek masuk ke dalam PN Bandung lewat pintu itu. Di pintu yang menghadap ke Jalan Lombok berkelompok pula massa simpatisan Ariel.
Perang mulut antara dua kelompok pun tak terhindarkan. Beruntung aparat kepolisian sigap dan segera meredakan situasi yang mengarah pada terjadinya bentrok masal antara masa yang pro dan kontra terhadap Ariel. 
Merasa tidak puas, massa gabungan ormas Islam itu tetap memaksa untuk masuk halaman PN Bandung. Akhirnya mereka bentrok dengan polisi. Massa melakukan pelemparan batu ke arah barikade polisi. Akibat pelemparan dan kerusuhan itu, mobil jenis jeep Mercedes Benz bernomor polisi D 234 WT yang diduga milik pendukung Ariel hancur dirusak massa. 
Mereka melempari mobil itu menggunakan batu berukuran besar hingga kaca depannya hancur dan penyok di berbagai bagian lainnya. Aksi pengrusakan itu sempat terhenti dan tidak meluas. Tetapi selang beberapa saaat aksi pengrusakan itu terjadi kembali.Pihak Polrestabes Bandung mengamankan dua orang yang dianggap sebagai provokator. (Agus Dinar) 


0 comments:

Posting Komentar