WELCOME

Senin, Maret 14, 2011

Berpesta, Kangen Band di Tangkap

Setelah dicurigai grup kangen band telah terlibat menggunakan barang haram narkoba, akhirnya Badan Narkotika Nasional melakukan pencidukan kepada grup musik asal Lampung ini, Kangen Band, pada Sabtu (12/3/2011), dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dari hasil penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 40 gram ganja kering, serta sebuah tanaman ganja dengan tinggi 3 senti meter. Barang bukti tersebut ditemukan di markas mereka di Cibubur, Jakarta Timur yang juga menjadi tempat penggerebekan para personil Kangen Band yang sedang menggunakan ganja bersama teman-teman lainnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Sumirat mengatakan, mereka yang tertangkap tak hanya lima personel Kangen, melainkan ada orang lain di markas itu. “Kami sudah lama membuntuti,” katanya, saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Sabtu malam, 12 Maret 2011.
Semua tersangka, menurut Sumirat berjumlah 10 orang. Mereka adalah A, A, B, B, J, N, S, S, Z, dan V. Sayangnya, Sumirat tidak menyebut siapa saja nama di luar lima personel Kangen Band itu. “Pemeriksaan akan berlansung 3 x 24 jam, kalau terbukti sebagai pemakai, akan kami tahan,” ujar Sumirat. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Unit IV Direktorat IV Narkotika, Mabes Polri di Gedung BNN.

Penangkapan Kangen Band menambah daftar panjang artis-artis yang berurusan barang haram ini. Sebelumnya artis Iyut Bing Slamet juga kedapatan membawa shabu-shabu seberat 0,4 gram di Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret. Sepekan sebelumnya, tepatnya 28 Februari, drummer Padi Yoyo, juga ditangkap Sub Dit V Direktoran Narkoba Bareskrim Mabes Polri di Sudirman Park, Jakarta Pusat. Polisi menyita 0,4 gram shabu-shabu.

0 comments:

Posting Komentar